Jumat, 16 Mei 2014

Keadilan yang Bersifat Bebas


Haii... blogger , pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai keadilan. Mungkin setiap orang memiliki definisi yang berbeda – beda mengenai keadilan. Pada tulisan kali ini saya juga akan menjelaskan arti keadilan itu dari berbagai sisi dan pandangan para ahli. Semoga artikel ini bermanfaat iya blogger. 



John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Diatas merupakan pengertian pengertian Keadilan menurut berbagai ahli. Keadilan sendiri menurut saya dimana kita dapat berbuat sesuai hati nurani tanpa melihat kasta ,harta benda , jabatan, ras, agama atau pun yang berbau duniawi. Karena Keadilan sendiri dapat dilakukan, jika kita sendiri adil dengan diri sendiri dengan tidak membohongi diri sendiri. Sehingga keadilan yang bebas dapat di ciptakan dengan baik. Contoh yang biasa di kehidupan sehari – hari mengenai keadilan misalnya tindak kejahatan. Dalam memberikan sanksi sebaiknya seseorang atau Lembaga Hukum yang ada memberikan sanksi seadilnya sesuai dengan Hukum atau Undang Undang yang berlaku tanpa memandang bulu. Dan dari semua itu pada hakekatnya Keadilan yang sejati hanya terdapat pada Tuhan Yang Maha Esa pemilik segalaNya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah referensi pembaca mengenai keadilan itu sendiri. Mohon maaf jika tulisan terdapat kata yang kurang berkenan, hal tersebut merupakan hal yang tidak disengaja oleh penulis.