Haii... blogger , pada tulisan kali ini saya
akan membahas mengenai keadilan. Mungkin setiap orang memiliki definisi yang
berbeda – beda mengenai keadilan. Pada tulisan kali ini saya juga akan
menjelaskan arti keadilan itu dari berbagai sisi dan pandangan para ahli.
Semoga artikel ini bermanfaat iya blogger.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat
bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan
yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Diatas merupakan pengertian pengertian
Keadilan menurut berbagai ahli. Keadilan sendiri menurut saya dimana kita dapat
berbuat sesuai hati nurani tanpa melihat kasta ,harta benda , jabatan, ras,
agama atau pun yang berbau duniawi. Karena Keadilan sendiri dapat dilakukan,
jika kita sendiri adil dengan diri sendiri dengan tidak membohongi diri
sendiri. Sehingga keadilan yang bebas dapat di ciptakan dengan baik. Contoh
yang biasa di kehidupan sehari – hari mengenai keadilan misalnya tindak
kejahatan. Dalam memberikan sanksi sebaiknya seseorang atau Lembaga Hukum yang
ada memberikan sanksi seadilnya sesuai dengan Hukum atau Undang Undang yang
berlaku tanpa memandang bulu. Dan dari semua itu pada hakekatnya Keadilan yang
sejati hanya terdapat pada Tuhan Yang Maha Esa pemilik segalaNya. Semoga artikel
ini bermanfaat dan dapat menambah referensi pembaca mengenai keadilan itu
sendiri. Mohon maaf jika tulisan terdapat kata yang kurang berkenan, hal tersebut
merupakan hal yang tidak disengaja oleh penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar