Sabtu, 02 November 2013

Contoh dokumen legalitas perizinan usaha NPWP


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Fungsinya

Pajak bagi sebagian orang seperti pegawai swasta atau PNS bukanlah hal yang asing lagi. Namun bagi mereka yang membuka usaha wiraswasta mungkin tidak sedikit juga yang belum mengenal pajak. Pajak itu diharuskan bagi mereka yang merasa sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak. Namun penegakkan pajak di Indonesia belum lah dirasakan oleh semua masyarakat karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran diri dari si wajib pajak itu sendiri. NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini kita dapatkan setelah melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut sistem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online dengan e-registration.


Contoh Dokumen Legalitas Perusahaan NPWP

Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.      Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
b.      Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)      Untuk Wajib Pajak Badan
a.      Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus
c.      Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.     Fotokopi KTP bendaharawan
b.     Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
5)    Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.      Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
c.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)    Untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin  tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)    Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus


Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)    Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.    Kartu NPWP
b.    Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.    Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)    Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.     Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.     Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)    Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
            a.      Surat keterangan tempat kedudukan atau
            b.      Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Fungsi NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai identitas dari si wajib pajak
  2. Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
  3. Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
  4. Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Selain fungsi di atas NPWP juga memberikan manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam membuat pasport, pengajuan kredit bank, pembayaran pajak final (PPh, PPN, dll dan beberapa urusan administrasi lainnya. Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.

Ketentuan wajib pajak pribadi yang dikutip dari pajak.go.id.
  1. Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  2. Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PTKP

Referensi:

http://www.pajak.net/info/tata_cara_pendaftaran_npwp.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://www.siputro.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar