NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Fungsinya
Pajak bagi
sebagian orang seperti pegawai swasta atau PNS bukanlah hal yang asing lagi.
Namun bagi mereka yang membuka usaha wiraswasta mungkin tidak sedikit juga yang
belum mengenal pajak. Pajak itu diharuskan bagi mereka yang merasa sebagai
warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak. Namun penegakkan
pajak di Indonesia belum lah dirasakan oleh semua masyarakat karena kurangnya
sosialisasi dan kesadaran diri dari si wajib pajak itu sendiri. NPWP adalah nomor pajak yang diberikan
kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ini kita dapatkan setelah melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan
menganut sistem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan
dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun
melakukan register secara online dengan e-registration.
Contoh Dokumen Legalitas Perusahaan NPWP
Tata Cara Pendaftaran
NPWP
Syarat utama untuk
mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk
memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk
Indonesia
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan
tempat tinggal bagi orang asing
2)
Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
b. Fotokopi Paspor dan surat keterangan
tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)
Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi
akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah
seorang pengurus
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan
surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang
4)
Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama
sebagai joint operation
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint
operation
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib
Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi
surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
Referensi:
Untuk Wajib Pajak
Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi
yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. Surat keterangan tempat tinggal baru
dari instansi yang berwenang, atau:
b. Surat keterangan dari pimpinan instansi
perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. Surat keterangan tempat kedudukan atau
b. Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Fungsi NPWP itu sendiri adalah sebagai
berikut:
- Sebagai identitas dari si wajib pajak
- Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
- Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
- Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Selain fungsi di atas NPWP juga
memberikan manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam
membuat pasport, pengajuan kredit bank, pembayaran pajak final (PPh, PPN, dll dan beberapa urusan administrasi lainnya.
Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan itu
sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling vital
adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Ketentuan
wajib pajak pribadi yang dikutip dari pajak.go.id.
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PTKP
Referensi:
http://www.pajak.net/info/tata_cara_pendaftaran_npwp.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://www.siputro.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar